Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Jumat, 23 April 2021 -
MerahPutih.com - Polri masih terus bekerja keras dalam mengusut kasus terhadap ujaran kebencian dan penodaan agama dengan tersangka Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan ekstradisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap Paul Zhang.
Baca Juga
BPIP Sebut Generasi Milienial Jadi Pelaku Utama Perpecahan dan Radikalisme
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (24/4).
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, permohonan itu dilakukan pihaknya sambil menunggu proses pengurusan red notice.
"Sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," jelasnya.
Namun, Agus tak membeberkan secara rinci terkait kapan pihaknya melakukan permohonan pengajuan ekstradisi ke Kemenkumham tersebut.
Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.
"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Agus beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, ini menjadi upaya agar mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," kata Agus. (Knu)
Baca Juga