Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Selasa, 11 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menemukan fakta praktik pemalsuan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah berlangsung hampir 4 tahun lebih.
"Sejak tahun 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Brigjen Djuhandhani menjelaskan kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan sejak 4 Februari lalu. Bareskrim sendiri sudah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Baca juga:
Tak hanya itu, sebanyak 44 saksi sudah diperiksa. Puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin (AR).
Lebih jauh, Djuhandhani mengungkapkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor. Adapun dilansir Antara, pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)