Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis
Selasa, 22 Juni 2021 -
Merahputih.com - Polri akan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan paspor terpidana pembalakan liar Adelin Lis. Paspor itu digunakan Adelin pada saat pelarian ketika menjadi buronan.
Penyidik bakal berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengungkap bagaimana proses penerbitan paspor dengan data palsu itu.
Baca Juga:
Kejagung Bawa Pulang Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis
"Sedang jalan kita lidik," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (22/6).
Penyidik akan mendalami kasus pemalsuan data paspor itu dengan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Seperti dibuat dimana dan bagaimana proses penerbitannya. Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. "Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung," ungkapnya.

Agus menyampaikan, Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Imigrasi untuk menggali data terkait pembuatan paspor palsu itu.
"Kita minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, terbit 2017. Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," katanya.
Sebelumnya diketahui, akibat pemalsuan identitas paspor itu Adelin Lis diamankan pihak Imigrasi Singapura, di Bandara Changi, 28 Mei 2018 lalu.
Baca Juga:
Kemudian, Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura mengirimkam surat kepada KBRI Singapura, tertanggal 4 Maret 2021.
Surat itu pada intinya berisi permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis, dan apakah passpor Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Pengadilan Singapura kemudian menyatakan Adelin Lis bersalah terkait penggunaan nama Hendro Leonardi -identitas lain- dalam paspornya, dan dijatuhi hukuman denda 14 ribu Sin$. (Knu)