Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli ke Dewas KPK

Jumat, 04 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan tidak akan ikut campur soal aduan dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan, KPK mempunyai mekanisme internal yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) yang lebih berwenang untuk menyelidiki aduan tersebut.

Baca Juga

Firli Bahuri Bungkam Dicecar Soal Pelaporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi

“Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (4/6).

Agus meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak menarik-narik Polri dalam kasus yang bukan wewenangnya karena saat ini Polri tengah fokus membantu pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat Pendemi COVID-19,” imbuhnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri

Agus menyebut pihaknya akan menyerahkan aduan berserta bukti-bukti yang diserahkan ICW ke Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.

“Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/6) untuk membuat aduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dia diduga telah menerima gratifikasi dalam kasus pemakaian helikopter beberapa bulan lalu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri, Kamis (3/6). (Knu)

Baca Juga

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan