Firli Bahuri Bungkam Dicecar Soal Pelaporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam ditanya soal pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. ICW menduga Firli menerima gratifikasi terkait penyewaan Helikopter saat perjalanan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat Pimpinan KPK rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (3/6). Awalnya, awak media menanyakan kepada Firli terkait pemanggilan Ketua KPK oleh Komnas HAM. Namun, Firli malah menjawab soal pembahasan RDP dengan Komisi III.
Baca Juga
"Sebenernya hari ini saya datang ke Komisi III DPR dalam rangka pembahasan terkait dengan rencana kerja lembaga kementerian, khususnya KPK, di dalam menyusun pagu indikatif tahun 2022," ujar Firli di depan ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Mendapat jawaban itu, awak media kembali menanyakan soal pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM terhadap Firli terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diduga melanggar HAM. Firli langsung menjawab pertanyaan tersebut.
"Kita bicara tentang anggaran hari ini, yang ditanya tentang masalah Komnas HAM. Hebat juga rekan-rekan. Terima kasih," kata Firli.
Firli mengaku tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM. Ia hanya memastikan telah membahas soal pemanggilan tersebut pada keempat pimpinan KPK lainnya.
"Karena sesungguhnya pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga apapun yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus bertanggung jawab bersama secara tanggung renteng. Saya kira itu," ujarnya.
Usai menjelaskan soal pemanggilan Komnas HAM, jenderal bintang tiga ini langsung ingin menyudahi sesi doorstop dengan awak media seraya bergegas turun melalui eskalator menuju pintu keluar.

Tak patah arang, awak media tetap menghujani Firli dengan pertanyaan soal pelaporan ICW ke Bareskrim. Namun, Firli tetap tak mau menjawab. Ia tetap berjalan menuju pintu keluar.
Kemudian, Firli ditanya soal tanggapannya terkait Azis Syamsuddin yang disebut Dewan Pengawas KPK telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga selaku pelaku tindak pidana. Proses masih berjalan. Nanti mas atau mba akan bisa ikuti ke depannya apa yang akan terjadi," ucap Firli.
"Cukup ya. Sudah oke ya," sambung mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.
Meski Firli lagi-lagi ingin menyudahi sesi doorstop, awak media tetap menanyakan tanggapan Firli soal pelaporan ICW ke Bareskrim. Namun, Firli tetap menutup rapat mulutnya seraya bergegas meninggalkan Gedung DPR.
Sebelumnya ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter. ICW menduga Firli menyewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Menurut Wana, Firli mengaku menyewa helikopter itu dengan harga Rp 7 juta per jam. Sedangkan, dari penelusuran Wana, harga sewa sebenarnya adalah sekitar Rp 39 juta per jam.
Jadi, jika ditotal, dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
