KPK Benarkan Usut Dugaan Korupsi di Aceh


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut dugaan korupsi di Aceh. Lembaga antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
"Benar, ada kegiatan penyelidikan oleh KPK diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).
Baca Juga
Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK
Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang sedang ditangani. Termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
"Saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud," ujarnya.

Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan akan menyampaikan perkembangan dari penanganan dugaan korupsi ini.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah Lewat Plt Gubernur Sulsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
