KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah Lewat Plt Gubernur Sulsel

Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran serta penggunaan uang suap yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Penelusuran itu dilakukan penyidik kala memeriksa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurdin Abdullah pada Rabu (2/6).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
"Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Selain Sulaiman, pada saat bersamaan penyidik juga memeriksa Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga dan Yusuf Tyos sebagai wiraswasta.

Kedua saksi itu didalami pengetahuannya terkait dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu saksi lain yakni M Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta. Putra Nurdin Abdullah itu didalami keterangannya soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh sang ayah. Terhadapnya pula, penyidik melakukan penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga:
KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
