Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli ke Dewas KPK


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan tidak akan ikut campur soal aduan dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan, KPK mempunyai mekanisme internal yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) yang lebih berwenang untuk menyelidiki aduan tersebut.
Baca Juga
Firli Bahuri Bungkam Dicecar Soal Pelaporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi
“Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (4/6).
Agus meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak menarik-narik Polri dalam kasus yang bukan wewenangnya karena saat ini Polri tengah fokus membantu pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat Pendemi COVID-19,” imbuhnya.

Agus menyebut pihaknya akan menyerahkan aduan berserta bukti-bukti yang diserahkan ICW ke Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.
“Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/6) untuk membuat aduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Dia diduga telah menerima gratifikasi dalam kasus pemakaian helikopter beberapa bulan lalu.
“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri, Kamis (3/6). (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
