Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Terhadap Perusahaan Korea dan Taiwan

Jumat, 01 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.

Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan.

"Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

Baca Juga:

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Mereka mengaku sudah beraksi sejak 2020 lalu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, hingga bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Asep mengatakan pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yakni D yang merupakan warga negara Nigeria.

"Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan bagaimana para tersangka beraksi. Mereka diduga berpura-pura menjadi rekan bisnis perusahaan korban untuk mendapatkan dana.

Ilustrasi penipuan (Foto: pixabay/tumisu)

Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan. Seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan.

Dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban. Tujuannya mendapatkan dana, yang sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya.

"Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri," tutur Rusdi.

Meski demikian, ada dugaan perusahaan lain yang ada di negara Amerika Serikat, Jepang, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia yang juga menjadi korban penipuan empat tersangka tersebut.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan

Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun," kata Rusdi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan