Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM di Empat SPBU Tangerang dan Depok
Kamis, 28 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareksrim (Dittipidter) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) di empat SPBU di Tangerang dan Depok.
“Kami menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3).
Nunung mengungkapkan, kelima tersangka terdiri dari operator, manajer, dan pengelola SPBU di empat lokasi SPBU di Tangerang dan Depok.
Kelima orang tersangka adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manajer SPBU, RY (24) selaku pengawas SPBU, dan RH (26) selaku pengawas SPBU.
Kasus ini dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.
"Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kami telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.
"Jadi, sudah ada empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," katanya.
Akibat penyimpangan ini, bensin yang terisi ke kendaraan tak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Lalu, mesin kendaraan pun bisa jadi cepat rusak akibat bahan bakar palsu.
Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya ribuan liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total empat SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam tersebut," jelas dia.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita uang sejumlah total Rp 111.550.200 dari empat SPBU tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (knu)