Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP

Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengkritik penggunaan sistem desil sebagai dasar utama penentuan penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia menegaskan negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (14/7).

Anak-anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terjegal angka desil bukan sekadar menghadapi persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.


Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI


Ia mengingatkan perkembangan teknologi harus tetap dikendalikan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengutip pemikiran pakar hukum dan teknologi Mireille Hildebrandt yang menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih keputusan yang menentukan masa depan manusia tanpa pengawasan manusia.

Baca juga:

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Diminta Lakukan Pemutakhiran Data DTSEN


Habib Syarief juga menyinggung kasus kegagalan sistem penilaian otomatis di Inggris pada pada 2020 atau A-Level Grading Fiasco. Ketika itu, penggunaan algoritma untuk menentukan nilai siswa memicu protes besar-besaran dan berujung pada pencopotan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan Inggris.

"Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak," ujarnya.

Menurut Habib Syarief, sistem desil saat ini lebih mengedepankan kepastian algoritmik jika dibandingkan dengan keadilan substantif. Akibatnya, ketika seorang siswa tercatat berada pada desil tertentu, bantuan pendidikan dapat langsung ditolak meskipun kondisi riil keluarganya menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.

"Kebijakan pemerintah yang mengarahkan masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek DTSEN belum menyelesaikan persoalan mendasar. Negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada rakyat miskin. Seharusnya negaralah yang aktif melakukan verifikasi dan memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian, " bebernya.

Sebagai solusi, Habib Syarief mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, menjadikan hasil desil hanya sebagai rekomendasi, bukan keputusan final, sehingga sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil algoritma apabila terbukti tidak sesuai dengan kondisi nyata.

Kedua, mekanisme sanggah harus dilakukan secara institusional. Sekolah dan kampus perlu diberi akses langsung untuk mengajukan koreksi terhadap data kesejahteraan siswa tanpa membebankan seluruh proses kepada masyarakat.

Ketiga, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap parameter penentuan desil agar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara dinamis, termasuk ketika keluarga mengalami pemutusan hubungan kerja, sakit berat, atau musibah lainnya.(Pon)

Baca juga:

Penyaluran KIP Kuliah 2026 Gunakan DTSEN, Pastikan Mahasiswa Miskin Kuliah Gratis



Baca Artikel Asli