Bantuan Subsidi Upah Cair, Begini Cara Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker
Selasa, 10 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Pekerja Indonesia akan mendapatkan sokongan dana sosial lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 ini sebagai bagian stimulus ekonomi mendongkrak daya beli masyarakat.
Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kendati begitu, tidak semua kategori pekerja layak menerima BSU.
Kriteria penerima BSU dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Nomor 5 Tahun 2025 bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi harus memenuhi tiga syarat utama.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu
Berikut ini kriteria penerima bantuan BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU disyaratkan mesti seorang warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Gaji di bawah Minimum
Semua pekerja memiliki upah. Namun tak semua pekerja bisa menerima subsidi upah. Bagi penerima BSU, upahnya mesti di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.
3. Terdaftar dalam Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Verifikasi bantuan subsidi upah ini, pekerja harus terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April.
Jika 3 kriteria ini dipenuhi oleh pekerja maka pekerja layak menerima bantuan BSU sebesar tota Rp 600 ribu dibagi dua periode Juni dan Juli.
Cara Mengecek Bantuan BSU
Cara mengecek BSU sendiri sangatlah mudah, cukup mengandalkan android dan jaringan data. Supaya bisa mengetahui daftar diri sebagai penerima BSU, bisa melakukan dua cara pengecekan.
Berikut penjelasannya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Klik menu tersebut.
- Masukkan data lengkap dan sesuai seperti NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP
- Tekan “Lanjutkan”
- Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS
Mengecek BSU lewat laman Kemnaker
- Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id
- Gunakan akun Kemnaker. Jika tak ada daftar terlebih dahulu.
- Jika kamu penerima BPJS Ketenagakerjaan maka tertera penjelasan "Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan".
- Penerima BSU juga akan menerima penjelasan "Ditetapkan Memenuhi syarat"
- Jika pekerja sebagai penerima BSU. Maka tertera penjelasan "Tersalurkan" artinya dana sudah masuk ke rekening. (Tka)