Bantuan Subsidi Upah Cair, Begini Cara Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker

Selasa, 10 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pekerja Indonesia akan mendapatkan sokongan dana sosial lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 ini sebagai bagian stimulus ekonomi mendongkrak daya beli masyarakat.

Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kendati begitu, tidak semua kategori pekerja layak menerima BSU.

Kriteria penerima BSU dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Nomor 5 Tahun 2025 bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi harus memenuhi tiga syarat utama.

Baca juga:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu

Berikut ini kriteria penerima bantuan BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU disyaratkan mesti seorang warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Gaji di bawah Minimum

Semua pekerja memiliki upah. Namun tak semua pekerja bisa menerima subsidi upah. Bagi penerima BSU, upahnya mesti di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.

3. Terdaftar dalam Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Verifikasi bantuan subsidi upah ini, pekerja harus terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April.

Jika 3 kriteria ini dipenuhi oleh pekerja maka pekerja layak menerima bantuan BSU sebesar tota Rp 600 ribu dibagi dua periode Juni dan Juli.

Cara Mengecek Bantuan BSU

Cara mengecek BSU sendiri sangatlah mudah, cukup mengandalkan android dan jaringan data. Supaya bisa mengetahui daftar diri sebagai penerima BSU, bisa melakukan dua cara pengecekan.

Berikut penjelasannya:


Mengecek BSU lewat laman Kemnaker

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan