Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Bantuan Kemanusian ke Gaza Masih Dihambat Israel, 95 Persen Warga Gaza Butuh Bantuan

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026

MerahPutih.com - Bantuan kemanusiaan yang diperlukan masyarakat di Jalur Gaza dikabarkan tidak sampai ke wilayah tersebut karena terus dihalangi Israel.

Otoritas penjajah tidak mengizinkan masuk hingga 65 persen dari pasokan makanan yang diperlukan, sementara 90 persen lebih populasi Gaza tidak dapat membeli makanan,

kata Kantor informasi otoritas Gaza, Selasa (9/9).

Otoritas Palestina mencatat bahwa lebih dari 95 persen masyarakat Gaza masih menggantungkan hidupnya dari bantuan kemanusiaan.

Pada 9 Oktober 2025, Israel dan Hamas, melalui mediasi Mesir, Qatar, Amerika Serikat, dan Turki, mencapai kesepakatan mengakhiri perang di Jalur Gaza yang kemudian diresmikan dalam KTT di Sharm El-Sheikh Mesir pada 13 Oktober 2025.

Baca juga:

Israel Gempur Gaza, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terlukan Dalam 24 Jam

Kesepakatan tersebut mengatur implementasi gencatan senjata, pembebasan sandera di Gaza untuk ditukar dengan tahanan Palestina, peningkatan aliran bantuan kemanusiaan, serta penarikan secara bertahap pasukan militer Israel dari Gaza.

Namun, implementasi kesepakatan gencatan senjata tersebut masih belum rampung karena para pihak berselisih terkait langkah apa yang harus diambil terlebih dahulu.

Sementara itu, Sebelas negara Eropa dan Kanada mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional, kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.

Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal berdasarkan hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa untuk tujuan tersebut,

kata Barrot dalam deklarasi bersama.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa ke-12 negara itu “secara serius mempertimbangkan” untuk menerapkan pembatasan semacam itu atau langkah-langkah lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing. (*)

Baca Artikel Asli