Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Jumat, 07 November 2025 -
MerahPutih.com - Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bermuatan politis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/11).
“Murni proses penegakan hukum,” tegas Asep.
Ia menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli dan unsur pengawasan, baik dari internal maupun eksternal kepolisian.
Para ahli yang terlibat dalam proses tersebut mencakup ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Baca juga:
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Selain itu, sejumlah lembaga internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum juga turut serta dalam proses asistensi tersebut.
Dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah, serta pemeriksaan terhadap berbagai ahli di bidang masing-masing, polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asep.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Selalu lakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” tambahnya.
Baca juga:
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dalam kasus ini, terdapat delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster penyidikan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah diperiksa sebanyak dua kali dalam proses penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung di Polresta Surakarta.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk dilakukan uji keaslian di laboratorium forensik. (Knu)