Bansos ke Warga Terdampak COVID-19 Diperpanjang hingga Desember 2020
Senin, 01 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 hingga Desember 2020.
"Sesuai instruksi Presiden beberapa waktu lalu pada rapat kabinet, bansos dilanjutkan," ujarnya usai mengikuti acara peringatan Hari Lahir Pancasila via daring di Jakarta, Senin (1/6).
Baca Juga
Update COVID-19 DKI Minggu (31/5): 7.272 Orang Positif dan 2.102 Pasien Sembuh
Pemerintah sedang mempersiapkan pelanjutan penyaluran bantuan bagi warga terdampak pandemi COVID-19, yang meliputi bantuan sembako untuk warga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan bantuan sosial tunai untuk warga luar Jabodetabek.
Selama masa pandemi, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada warga selain memberikan bantuan melalui program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah antara lain memberikan paket bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai dari dana desa bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Menteri Sosial mengatakan bahwa saat ini penyaluran bantuan sembako tahap ketiga sudah selesai dan akan dilanjutkan ke penyaluran bantuan tahap berikutnya. Penyaluran bantuan sosial tunai juga sebagian sudah selesai.
"Bansos tunai tahap pertama sudah selesai dan akan masuk pula ke tahap dua dan ketiga," kata Juliari dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa menyalurkan bantuan sosial secara cepat kepada masyarakat terdampak pandemi bukan perkara mudah karena wilayah Indonesia luas dan kondisi geografisnya berbeda-beda.
Baca Juga
Jalanan Jakarta Sepi Akibat PSBB Jadi Arena Komunitas Motor 'Kebut-kebutan'
Pemerintah, ia melanjutkan, terus berupaya memperbaiki pendistribusian bantuan sosial berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pada tahap-tahap awal.
Ia menekankan bahwa bantuan sosial berkenaan dengan penanggulangan COVID-19 hanya diberikan kepada warga terdampak pandemi yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam program bantuan reguler pemerintah. Penyaluran bantuan tersebut akan dihentikan setelah pandemi berakhir. (*)