Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah

Selasa, 11 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merencanakan kebijakan redenominasi rupiah. Ia menilai langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat.

“Kalau semua belum siap, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira redenominasi itu sekadar menghilangkan tiga nol di belakang rupiah. Dampak inflatoirnya akan luar biasa kalau pemerintah tidak siap secara teknis,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, sebelum kebijakan redenominasi dijalankan, pemerintah perlu memastikan sejumlah prasyarat utama terpenuhi. Di antaranya, stabilitas pertumbuhan ekonomi, kondisi sosial-politik yang kondusif, serta kesiapan teknis di seluruh sektor, terutama sistem keuangan dan transaksi publik.

Baca juga:

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Implementasi Redenominasi Rupiah Masih Jauh

Menurutnya, redenominasi tidak sekadar persoalan teknis pengurangan digit pada mata uang, melainkan melibatkan penyesuaian sistem pembayaran, pencatatan keuangan, hingga persepsi publik yang sangat sensitif terhadap nilai uang.

“Kalau harga Rp 280 dibulatkan jadi Rp 300, itu inflatoir dan bisa sangat mengganggu. Itu yang menjadi kekhawatiran kami di Badan Anggaran,” jelas Said.

Said juga mengungkapkan bahwa proses redenominasi harus didukung payung hukum yang kuat melalui pembahasan undang-undang di DPR. Namun, hingga kini beleid tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2026.

“Kalau Prolegnas jangka panjang mungkin masuk, tapi untuk 2025–2026 belum. Pemerintah pun merevisi pernyataannya bahwa rencana itu baru akan dilakukan pada 2027. Saya kira itu baik, karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan masyarakat yang masih rendah,” ujarnya.

Baca juga:

Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral

Said menegaskan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah paham. Ia menilai penting untuk menegaskan bahwa redenominasi bukan sanering atau pemotongan nilai uang.

“Hati-hati, jangan sampai masyarakat menganggap redenominasi itu pemotongan uang. Itu bahaya sekali. Ini sama sekali bukan pemotongan uang,” tegasnya.

Meski penuh risiko, Said tak menampik bahwa redenominasi memiliki manfaat jangka panjang jika dilaksanakan secara matang. Langkah ini dinilai dapat menjaga wibawa dan kedaulatan rupiah, mempermudah transaksi keuangan, serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional.

“Tujuannya menjaga wibawa dan kedaulatan rupiah, bukan memperkuat nilai tukar terhadap dolar,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan