Bandara Internasional Minangkabau Terapkan Larangan Bawa Powerbank

Minggu, 18 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Beberapa waktu lalu Ditjen Penerbangan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait penggunaan powerbank di kabin pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018.

Peraturan itu langsung diterapkan oleh PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

"Power bank yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau 32.000 mAh dan tanpa keterangan dilarang dibawa ke pesawat oleh penumpang," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra seperti dilansir Antara, Minggu (18/3).

Ia menyampaikan, jika saat pemeriksaan ditemukan power bank di atas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.

"Jadi tidak kami sita, melainkan dibungkus dengan rapi beserta keterangan identitas pemilik untuk dititipkan dan dapat diambil lagi," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini sudah cukup banyak power bank yang dititipkan kepada petugas karena secara persyaratan tidak memenuhi ketentuan untuk dibawa ke pesawat.

Akan tetapi dalam Surat Edaran Kemenhub No 15 2018 tersebut power bank dengan daya kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang, kata dia.

Sementara untuk power bank dengan daya lebih dari 100 Wh atau di bawah 32.000 mAh dapat dibawa ke kabin dengan syarat tidak boleh di bagasi tercatat.

Ia menyampaikan pemeriksaan dilakukan saat check in dan petugas akan menanyakan apakah calon penumpang membawa power bank.(*)

Baca juga berita terkait di: Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan