Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Maret 2018
Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Ilustrasi. (Merahputih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditjen Penerbangan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait penggunaan powerbank di kabin pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018. Beberapa poin pokok dalam aturan ini adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke kabin pesawat.

Ya, dalam aturan tersebut tegas disebutkan bahwa peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat.

Tak hanya itu, penumpang dilarang melakukan pengisian daya ulang dengan powerbank selama penerbangan. Barang-barang itu harus diletakkan di bagasi kabin selama penerbangan.

"Surat edaran tersebut ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keteragan tertulisnya.

Menurut Agus, sejatinya peralatan dengan daya besar saja yang mereka tangkal untuk digunakan selama penerbangan. "Kalau yang berdaya kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan," imbuhnya.

Sejatinya, aturan terkait penggunaan baterai lithium sudah berlaku sejak awal 2016. International Civil Aviation Organization (ICAO) mengaturnya secara ketat. Mereka mengeluarkan peraturan bahwa baterai lithium ion tidak boleh dibawa sebagai muatan pada pesawat penumpang. Aturan itu diterbitkan atas atas rekomendasi ICAO Air Navigation Commission (ANC).

Mengapa powerbank dilarang? Seperti diketahui, powerbank adalah alat yang mengandung lithium. Menurut regulasi International Air Transport Association (IATA), lithium digolongkan sebagai bahan kimia padat yang berbahaya. Kandungan lithium rawan terbakar, terutama saat digunakan dalam keadaan mengisi daya.

Sedikitnya ada dua peristiwa yang bisa membuktikan ihwal lithium sebagai barang berbahaya bukan sekadar isapan jempol.

Beberapa bukti begitu berbahayanya lithium dalam penerbangan adalah saat sebuah ponsel Samsung meledak di pesawat Southwest Airlines sebelum lepas landas dari Louisville menuju Baltimore, Amerika Serikat, Oktober 2016 silam. Yang terbaru, pada Februari lalu, sebuah powerbank meledak di pesawat China Southern Arilines. Peristiwa itu menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. (*)

#Pesawat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pilot Ditikam, Penerbangan Tujuan Israel Dialihkan
Seorang penumpang melihat salah seorang pilot ditusuk pilot lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pilot Ditikam, Penerbangan Tujuan Israel Dialihkan
Indonesia
TNI AU Lirik pesawat Airbus A330 Multi Role Tanker Transport Seperti Prancis
Pesawat ini juga dikerahkan untuk mengisi bahan bakar pesawat tempur di udara atau air to air refuiling.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
TNI AU Lirik pesawat Airbus A330 Multi Role Tanker Transport Seperti Prancis
Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Vulkanik, Pindah ke Kertajati hingga Yogyakarta
Bandara Soekarno-Hatta terganggu akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Bandara Kertajati hingga Yogyakarta jadi alternatif.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Vulkanik, Pindah ke Kertajati hingga Yogyakarta
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB akibat erupsi Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Tengah Abu Vulkanis? Ini Alasannya
Mengapa abu vulkanis begitu berbahaya bagi pesawat?
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Tengah Abu Vulkanis? Ini Alasannya
Indonesia
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Kemenhub memberi apresiasi atas respons cepat seluruh pihak terkait
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Indonesia
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Pesawat Garuda Indonesia GA604 mengalami pecah ban usai lepas landas dari Jakarta. Pesawat tersebut mendarat dengan selamat di Makassar.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Indonesia
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta-Makassar mengalami pecah ban di udara dan terpaksa melakukan manuver pendaratan dramatis. Cek kronologi lengkap dan nasib 156 penumpang di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Bagikan