Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Maret 2018
Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Ilustrasi. (Merahputih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditjen Penerbangan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait penggunaan powerbank di kabin pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018. Beberapa poin pokok dalam aturan ini adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke kabin pesawat.

Ya, dalam aturan tersebut tegas disebutkan bahwa peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat.

Tak hanya itu, penumpang dilarang melakukan pengisian daya ulang dengan powerbank selama penerbangan. Barang-barang itu harus diletakkan di bagasi kabin selama penerbangan.

"Surat edaran tersebut ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keteragan tertulisnya.

Menurut Agus, sejatinya peralatan dengan daya besar saja yang mereka tangkal untuk digunakan selama penerbangan. "Kalau yang berdaya kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan," imbuhnya.

Sejatinya, aturan terkait penggunaan baterai lithium sudah berlaku sejak awal 2016. International Civil Aviation Organization (ICAO) mengaturnya secara ketat. Mereka mengeluarkan peraturan bahwa baterai lithium ion tidak boleh dibawa sebagai muatan pada pesawat penumpang. Aturan itu diterbitkan atas atas rekomendasi ICAO Air Navigation Commission (ANC).

Mengapa powerbank dilarang? Seperti diketahui, powerbank adalah alat yang mengandung lithium. Menurut regulasi International Air Transport Association (IATA), lithium digolongkan sebagai bahan kimia padat yang berbahaya. Kandungan lithium rawan terbakar, terutama saat digunakan dalam keadaan mengisi daya.

Sedikitnya ada dua peristiwa yang bisa membuktikan ihwal lithium sebagai barang berbahaya bukan sekadar isapan jempol.

Beberapa bukti begitu berbahayanya lithium dalam penerbangan adalah saat sebuah ponsel Samsung meledak di pesawat Southwest Airlines sebelum lepas landas dari Louisville menuju Baltimore, Amerika Serikat, Oktober 2016 silam. Yang terbaru, pada Februari lalu, sebuah powerbank meledak di pesawat China Southern Arilines. Peristiwa itu menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. (*)

#Pesawat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Menhub juga membuka peluang hadirnya fasilitas MRO yang melibatkan Lockheed Martin maupun pihak lain di kawasan Kertajati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Indonesia
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasiona
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Amerika Serikat kabarnya berencana melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, hal itu dikecam oleh pengamat kebijakan publik.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Indonesia
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Kemenhan menegaskan isu izin lintas udara pesawat AS tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP. Pemerintah prioritaskan kedaulatan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Indonesia
Harga Avtur Naik, Pemerintah Nolkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Pemerintah nolkan bea masuk suku cadang pesawat untuk tekan biaya maskapai akibat kenaikan harga avtur. Tiket pesawat dijaga tetap terjangkau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
Harga Avtur Naik, Pemerintah Nolkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Indonesia
Alasan Harga Tiket Pesawat Naik, Fuel Surcharge Jadi 38 Persen
kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Alasan Harga Tiket Pesawat Naik, Fuel Surcharge Jadi 38 Persen
Bagikan