Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Maret 2018
Kenapa Sih Penggunaan Powerbank di Pesawat Harus Diatur?

Ilustrasi. (Merahputih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditjen Penerbangan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait penggunaan powerbank di kabin pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018. Beberapa poin pokok dalam aturan ini adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke kabin pesawat.

Ya, dalam aturan tersebut tegas disebutkan bahwa peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat.

Tak hanya itu, penumpang dilarang melakukan pengisian daya ulang dengan powerbank selama penerbangan. Barang-barang itu harus diletakkan di bagasi kabin selama penerbangan.

"Surat edaran tersebut ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keteragan tertulisnya.

Menurut Agus, sejatinya peralatan dengan daya besar saja yang mereka tangkal untuk digunakan selama penerbangan. "Kalau yang berdaya kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan," imbuhnya.

Sejatinya, aturan terkait penggunaan baterai lithium sudah berlaku sejak awal 2016. International Civil Aviation Organization (ICAO) mengaturnya secara ketat. Mereka mengeluarkan peraturan bahwa baterai lithium ion tidak boleh dibawa sebagai muatan pada pesawat penumpang. Aturan itu diterbitkan atas atas rekomendasi ICAO Air Navigation Commission (ANC).

Mengapa powerbank dilarang? Seperti diketahui, powerbank adalah alat yang mengandung lithium. Menurut regulasi International Air Transport Association (IATA), lithium digolongkan sebagai bahan kimia padat yang berbahaya. Kandungan lithium rawan terbakar, terutama saat digunakan dalam keadaan mengisi daya.

Sedikitnya ada dua peristiwa yang bisa membuktikan ihwal lithium sebagai barang berbahaya bukan sekadar isapan jempol.

Beberapa bukti begitu berbahayanya lithium dalam penerbangan adalah saat sebuah ponsel Samsung meledak di pesawat Southwest Airlines sebelum lepas landas dari Louisville menuju Baltimore, Amerika Serikat, Oktober 2016 silam. Yang terbaru, pada Februari lalu, sebuah powerbank meledak di pesawat China Southern Arilines. Peristiwa itu menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. (*)

#Pesawat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Pilot Pesawat AMA Tewas Ditembak di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Ungkap Hasil Visum dan Identitas Terduga Pelaku
Satgas Damai Cartenz memastikan pilot PT AMA, Captain Nicholas F. Goselin, tewas akibat luka tembak di Yahukimo. Polisi juga mengungkap hasil visum dan identitas terduga pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Pilot Pesawat AMA Tewas Ditembak di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Ungkap Hasil Visum dan Identitas Terduga Pelaku
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Menhub juga membuka peluang hadirnya fasilitas MRO yang melibatkan Lockheed Martin maupun pihak lain di kawasan Kertajati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Indonesia
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasiona
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Amerika Serikat kabarnya berencana melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, hal itu dikecam oleh pengamat kebijakan publik.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Indonesia
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Bagikan