Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna
Selasa, 10 September 2024 -
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Seluruh fraksi sepakat membawa RUU Kementerian Negara ke rapat paripurna. Fraksi PDIP menyetujui namun memberi catatan.
"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto kepada peserta rapat.
Baca juga:
DPRD Jakarta Mulai Inventarisasi Nama Potensial Pengganti Heru Budi
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Baleg DPR menargetkan RUU Kementerian Negara disahkan akhir bulan September 2024.
"Maksimal tanggal 30 september. G30SDPR. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Padahal, Baleg DPR baru membentuk panitia kerja (panja) RUU Kementerian Negara. Dengan demikian, RUU Kementerian Negara akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Baca juga:
Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal
"Paripurna terdekat insya Allah Kamis. Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan," ujarnya. (pon)