Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan mengenai kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50 persen atau B50.

Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026.

Baca juga:

B50 Siap Meluncur Juli 2026, Indonesia Ditargetkan Tak Lagi Impor Solar

Pemerintah Tetapkan Target Minimal Campuran Biodiesel 50 Persen

Dalam diktum pertama, aturan tersebut menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar.

Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar serta spesifikasi biodiesel B50 yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut juga tercantum 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50.

Badan Usaha Terancam Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Pada diktum keenam disebutkan, badan usaha bahan bakar nabati yang tidak melaksanakan kewajiban penyaluran biodiesel sesuai persentase yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, badan usaha juga diminta melakukan berbagai persiapan guna mendukung implementasi program B50.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan.

Baca juga:

BBM B50 Diklaim Kuatkan Nilai Tambah Komoditas Sawit dan Hemat Impor BBM Ratusan Triliun

Masa Transisi untuk Persediaan B40

Dalam aturan itu juga diatur masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan biodiesel untuk pencampuran 40 persen (B40).

Persediaan biosolar B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini diterbitkan.

Setelah Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 40 persen dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Knu)

Baca Artikel Asli