Badrodin: Blacklist Hukuman Tepat Untuk Tersangka Pembakaran Hutan

Rabu, 16 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Peristiwa - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar (Pol) Suharsono mengatakan pihaknya selidiki 4 perusahaan milik asing terkait pembakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Perusahaan tersebut terletak di Sumatera Selatan, Riau Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Informasi yang kami dapat samapi hari ini baru berjumlah 4 perusahaan yang telah dilakukan penyidiakan," ujar Suharsono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9)

Selain itu, Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya telah menyidik pihak-pihak yang diduga tersangka pembakaran hutan. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, 127 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Badrodin menjelaskan, sengaja melakukan dan membiarkan terjadinya kebakaran di hutan atau lahan yang dikelola jadi indikasi kuat dalam menetapkan tersangka. Untuk perusahaan yang diindikasi tersangka, akan dilanjutkan ke proses hukum dan diancam hukuman satu tahun kurungan penjara.

Dirinya mengungkapkan, hukuman pencabutan izin atau di-blacklist sebagai perusahaan pengelola hutan dan lahan akan lebih efektif menimbulkan efek jera.

"Kalau di-blacklist, artinya di-blacklist itu kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih," tutupnya. (gms)

Baca Juga:

Jokowi Kendalikan Penanganan Kebakaran Hutan dari Qatar

Asap Kebakaran Hutan bukan Penyebab Langsung Kematian

Kebakaran Hutan Semakin Meluas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan