Babak Baru Kasus Pidana Kontroversi Tes Swab Rizieq Masuk Kejaksaan
Kamis, 21 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka terdiri dari Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
“Berkas perkara RS Ummi sudah tahap I kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi kepada wartawan, Kamis (21/1).
Baca Juga:
Rizieq kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Andi mengatakan, tersangka Hanif Alatas dan Andi Tatat belum ditahan.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menghalang-halangi kerja Satgas COVID-19 lantaran menolak menunjukkan hasil tes swab Rizieq.
Mantan pentolan FPI itu juga diduga telah menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatannya ke publik.
Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984.
Baca Juga:
Menilik Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor
Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Rizieq dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus COVID-19 padahal sedang terinfeksi.
"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi pertengahan Januari lalu. (Knu)
Baca Juga: