Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026

MerahPutih.com - Berkas perkara tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada pukul 09.00 WIB.

"Bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2." kata Budi

Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," tambah Budi.

Baca juga:

Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Alat Bukti Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

Budi Hermanto menjelaskan, alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Ia memastikan, seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto. (knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Baca Artikel Asli