Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Awas, Kamera Tilang Dipasang di Depok Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Zulfikar Sy - Jumat, 25 September 2020

MerahPutih.com - Polres Metro Depok meluncurkan 13 program unggulan yang salah satunya adalah peluncuran kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE), Jumat (25/9).

Pemasangan kamera e-TLE di satu titik yakni jembatan penyeberangan orang (JPO), tepatnya depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

"Beberapa aplikasi yang diluncurkan berbasis online dan juga termasuk E-TLE itu di era pandemi COVID-19 sangat bermanfaat untuk mengurangi interaksi di masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (25/9).

Baca Juga:

Proses e-Tilang Tiba-tiba Berhenti, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda menyebut saat ini sistem tersebut masih masuk dalam tahap sosialisasi. Masa penindakan akan mulai dilakukan pada 1 November 2020 mendatang.

"Tahap 1 bulan ini mungkin 1 sampai 30 Oktober 2020 itu tahap-tahap sosialisasi, per 1 November 2020 masa penegakkan hukum akan berlaku," jelasnya.

Ilustrasi - Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Ilustrasi - Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

"(Pelanggaran yang terekam kamera e-TLE) karena e-TLE ini salah satunya yang tidak menggunakan seatbelt, menggunakan HP saat mengemudi, pelanggaran marka jalan dan rambu itu termasuk. Untuk roda dua tidak menggunakan helm itu akan sangat jelas terlihat kamera," sambungnya.

Baca Juga:

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang

Nantinya, setelah dilakukan penindakan terhadap pelanggar, pihaknya akan melayangkan surat tilang dan diberi waktu 14 hari untuk pelanggar melakukan konfirmasi.

"Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres apakah kendaraan tersebut masih dikuasai yang bersangkutan atau sudah dijual," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Dua Pekan Ganjil Genap di DKI, Nyaris 5 Ribu Kendaraan Ditilang Polisi

Baca Artikel Asli