Aturan Rokok Makin Ketat, Industri Rokok Bakal Anjlok?

Jumat, 27 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Bisnis - Industri rokok mendatang diperkirakan bakal tidak mulus. Pasalnya, aturan rokok baik di kalangan industri maupun konsumen makin diperketat. (BacaPemerintah Disarankan Tata Kembali Industri Hulu Migas Nasional)

"Peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional. Kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," tutur Menteri Perindustrian Saleh Husin, saat kunjungan kerja di PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, seperti disitat dari laman resmi Kemenperin, Jumat (27/3).

Saleh Husin mengakui tantangan industri rokok mendatang akan semakin berat. "Pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok," katanya.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea Cukai, penerimaan cukai pada 2014 mencapai Rp111,4 triliun dari target Rp116,28 triliun penerimaan cukai sesuai APBN 2014. Penerimaan 2014 naik dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2013. Penerimaan cukai pada 2013 hanya Rp100,7 triliun. (BacaNilai Tukar Rupiah Melemah, Industri Ini Bakal Menjerit)

Seperti diketahui, salah satu aturan terkait industri rokok ialah Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu, regulasi yang telah berada di dalam Prolegnas 2015, ada Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Tembakau). (fre)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan