Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kini Penumpang tidak Perlu Tes PCR

Senin, 01 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat tujuan domestik untuk Jawa-Bali.

Lalu, pemerintah mengubah aturan syarat penumpang pesawat Jawa-Bali cukup menunjukan surat tes antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga

Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat, Wajib Tes PCR atau Antigen

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi Pers PPKM secara virtual, Senin (1/11).

Pengakuan Muhadjir Effendy, perubahan syarat wajib penerbangan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto: MP/Asropih

Dengan demikian, kata dia, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes antigen.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali," papar mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Untuk diketahui, kebijakan syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik untuk Jawa-Bali di PPKM Level 1-4 dan luar Jawa-Bali pada PPKM Level 4-3 sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021. (Asp)

Baca Juga

ICW Duga Penurunan Harga Tes PCR karena Alatnya Memasuki Masa Kadaluarsa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan