Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

Wisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para mitra pengemudi transportasi online, baik untuk ojek, kurir, atau pun sopir taksi online jelang Lebaran 2026.

Hari ini, pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan serta mendorong produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya resmi kementerian, Selasa (3/3).

Aturan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojol, taksi online, dan kurir aplikasi itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Besaran BHR dan Syarat Mitra Penerima

Dalam SE Menaker itu secara khusus mengatur sejumlah poin penting, yakni:

  1. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
  2. Bentuk BHR berupa uang tunai, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” tandas orang nomor satu di Kemenaker itu.

Total BHR Rp 220 Miliar

Berdasarkan laporan pemerintah, total BHR yang disalurkan tahun ini mencapai Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi dan kurir online. (*)

Baca Artikel Asli