Aturan Baru Perhitungan Subsidi BBM Pengaruhi Harga Eceran?

Jumat, 09 Agustus 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Masyarakat diminta tidak khawatir soal aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyusul terbitnya beleid dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pasalnya, aturan tersebut hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah. Sehingga tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.

“Aturan ini hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah,” ungkap Mulyanto kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (9/8).

Baca juga:

Politikus PAN Dorong Harga BBM Naik

Perubahan aturan tersebut, kata Mulyanto, hanya perubahan teknis di sisi akuntansi. Dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

“Dan pembulatan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” terang Mulyanto.

Menurut Mulyanto, jikapun ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi, pihaknya meyakini hal tersebut tentu akan disampaikan Kementerian ESDM terlebih dahulu kepada DPR.

“Namun sampai kini memang tidak ada pembahasan itu,” tutup Mulyanto yang juga politikus PKS ini.

Baca juga:

Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertamax Stabil

Untuk diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah revisi dari aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.

Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

Baca juga:

Pemerintah Disebut Segera Keluarkan Aturan Anyar Beli BBM Bersubsidi

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia. Namun hanya berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan