Aturan Baru Perhitungan Subsidi BBM Pengaruhi Harga Eceran?


Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Dok. media PKS)
MerahPutih.com - Masyarakat diminta tidak khawatir soal aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyusul terbitnya beleid dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pasalnya, aturan tersebut hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah. Sehingga tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.
“Aturan ini hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah,” ungkap Mulyanto kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (9/8).
Baca juga:
Politikus PAN Dorong Harga BBM Naik
Perubahan aturan tersebut, kata Mulyanto, hanya perubahan teknis di sisi akuntansi. Dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
“Dan pembulatan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” terang Mulyanto.
Menurut Mulyanto, jikapun ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi, pihaknya meyakini hal tersebut tentu akan disampaikan Kementerian ESDM terlebih dahulu kepada DPR.
“Namun sampai kini memang tidak ada pembahasan itu,” tutup Mulyanto yang juga politikus PKS ini.
Baca juga:
Untuk diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah revisi dari aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.
Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Baca juga:
Pemerintah Disebut Segera Keluarkan Aturan Anyar Beli BBM Bersubsidi
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia. Namun hanya berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi

Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka

Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB

Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin

BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi

BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10

Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis

Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia

BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen
