Atasi Calon Tunggal Pilkada, Pendaftaran Diperpanjang Seminggu
Kamis, 06 Agustus 2015 -
MerahPutih Politik - Belum adanya solusi untuk menangani satu pasangan calon di 7 (tujuh) daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), usai Rapat Konsultasi Presiden dengan pemimpin lembaga negara mengusulkan agar waktu pendaftaran peserta diperpanjang seminggu lagi.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan Lembaga Negara di Istana Bogor, Rabu (5/8).
“Soal pilkada, tadi disepakati untuk KPU, atas rekomendasi Bawaslu, akan memperpanjang 1 minggu,” katanya seperti dikutip setkab.go.id.
Ketika disinggung wartawan soal melanggar Undang-Undang atau tidak, Zulkifli mengatakan jika itu diporbolehkan, namun untuk detailnya ia mehyarankan agar para wak media bertanya KPU untuk detailnya.
“Tidak merugikan rakyat, itu yang penting. Itu sebetulnya tugas partai politik, tugas-tugas kita,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Meski sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal Pilkada, namun satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Perppu Calon Tunggal Rawan Digugat
Bawaslu Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Tidak Satu Daerah pun Tergolong Aman dalam Pilkada 2015
KPU: Perppu Calon Tunggal Besok Terbit