Atasi Calon Tunggal Pilkada, Pendaftaran Diperpanjang Seminggu


Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
MerahPutih Politik - Belum adanya solusi untuk menangani satu pasangan calon di 7 (tujuh) daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), usai Rapat Konsultasi Presiden dengan pemimpin lembaga negara mengusulkan agar waktu pendaftaran peserta diperpanjang seminggu lagi.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan Lembaga Negara di Istana Bogor, Rabu (5/8).
“Soal pilkada, tadi disepakati untuk KPU, atas rekomendasi Bawaslu, akan memperpanjang 1 minggu,” katanya seperti dikutip setkab.go.id.
Ketika disinggung wartawan soal melanggar Undang-Undang atau tidak, Zulkifli mengatakan jika itu diporbolehkan, namun untuk detailnya ia mehyarankan agar para wak media bertanya KPU untuk detailnya.
“Tidak merugikan rakyat, itu yang penting. Itu sebetulnya tugas partai politik, tugas-tugas kita,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Meski sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal Pilkada, namun satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Perppu Calon Tunggal Rawan Digugat
Bawaslu Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Tidak Satu Daerah pun Tergolong Aman dalam Pilkada 2015
KPU: Perppu Calon Tunggal Besok Terbit
Bagikan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
