Asyik, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
Senin, 14 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 mencapai 27 hari. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ini ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB di kantornya, Senin (14/10).
Baca juga:
Kemenaker Tegaskan Potongan Iuran Tapera Dilakukan Paling Lambat Sebelum 2027
Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta.
“Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sambung Muhadjir.
Baca juga:
Namun, Muhadjir belum menyampaikan perincian hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini lantaran SKB tersebut belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri. (Knu)