Asosiasi Diminta Bikin Mekanisme Warga Datangi Mal Saat PPKM Level 4

Selasa, 10 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta akan diatur oleh asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, harus ada aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk masuk ke mal dan kapasitasnya diatur sampai 25 persen dari kapasitas maksimal serta ada batas waktu operasional.

Baca Juga:

Luhut: Perpanjangan PPKM Menunjukkan Hasil Cukup Menggembirakan

"Ini nanti akan diawasi secara bersama (aparat keamanan dan pemprov) secara berkesinambungan dan berkelanjutan," ujar Riza.

Meski ada pelonggaran, dia meminta seluruh warga Jakarta untuk disiplin dalam menjadikan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Jangan selalu ada aturan baru taat, jangan selalu ada aparat baru taat, jangan karena ada sanksi baru taat. Tapi kita harus taat selalu karena kita meyakini bahwa protokol kesehatan ini adalah kebutuhan kita bersama," kata Riza.

Selain mal, Riza juga menyebutkan ada pelonggaran rumah ibadah dengan pembatasan 25 persen hingga maksimal 20 orang yang boleh berada di rumah ibadah.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1-4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021.

Terkait keputusan perpanjangan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail. (Asp)

Baca Juga:

Mal dan Tempat Ibadah Daerah PPKM Level 4 Sudah Boleh Buka, Termasuk di DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan