Mal dan Tempat Ibadah Daerah PPKM Level 4 Sudah Boleh Buka, Termasuk di DKI


The Park Solo Mall tampak sepi selama PPKM level 4, Minggu (1/8). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 kembali diperpanjang sepekan ke depan, dengan sejumlah penyesuaian, tetapi tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.
Baca Juga:
Luhut menjelaskan dalam periode ini akan mulai diberlakukan uji coba pembukaan mal di wilayah PPKM level 4, dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Mal yang sudah boleh beroperasi meliput wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, dengan syarat pengelola dan pengunjung harus sudah divaksin, dengan bukti memiliki kartu vaksin.
"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal," imbuh dia.

Adapun sejumlah badan usaha berorientasi ekspor juga sudah diperbolehkan kembali beroperasi dengan tenaga kerja 100 persen, dibagi dua shif.Tak hanya itu, pemerintah juga sudah mengizinkan tempat ibadah kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen, atau paling banyak 25 orang. "Wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat," tegas Luhut.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, yang dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021. Langkah itu guna mengerem penyebaran pandemi Covid-19.
Selama perpanjangan tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Knu)
Baca Juga:
Pangdam dan Kapolda Diperintah Luhut Cari Warga Yang Tidak Bisa Makan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
