Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ASN Perusak Mobil Jenderal Polisi Bisa Ditembak di Tempat

Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2020

Merahputih.com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane menilai, Brigjen Erwin Chahara Rusmana bisa melakukan tindakan tegas terukur terhadap BS, PNS di Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan pengancaman terhadapnya menggunakam pisau.

Bentuk tindakan tegas yang bisa dilakikan Erwin adalah melepaskan tembakan sesuai standar operasional Polri.

"Jika pelaku tetap mengancamnya korban harus melumpuhkannya dengan tembakan," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Tak Terima Disalip, Koboi Jalanan Ancam Jenderal Polisi Pakai Pisau

Neta mengapresiasi sikap Brigjen Erwin karena ia menempatkan diri sebagai anggota masyarakat pengguna jalan tol, sehingga dengan sikapnya itu tidak terjadi keributan di jalan tol tersebut.

"Ia memilih pergi meninggalkan pelaku dan melapor ke Polda metro jaya hingga petugas Polda yang memburu dan menangkap pelaku hingga kasusnya diselesaikan secara hukum," papar Neta.

"Untungnya Brigjen Erwin tidak menanggapi sikap arogan pelaku sehingga tidak muncul masalah baru," sambung dia.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

BS yang disebut sebagai keluarga pejabat ini harus dihukum tegas dengan pasal pengancaman. "Pelaku harus ditahan dengan tuduhan pasal pembunuhan berencana dan UU darurat karena pelaku membawa senjata tajam yang sudah dipergunakan mengancam korban," terang Presidium Indonesia Police Watch ini.

Seperti diketahui, pelaku perusakan mobil Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Erwin Chahara Rusmana merupakan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Perusakan mobil Brigjen Erwin itu terjadi di Tol Cikampek Kilometer 29, Jumat, 24 April 2020. Pelaku ingin mendahului kendaraan Erwin. Tetapi, Erwin tidak melihat kaca spion sehingga tidak memberikan jalan.

Baca Juga

Polisi Bantah Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Satpas SIM Bukan Calo

Pelaku emosi dan memepet hingga berhenti di depan kendaraan Erwin. Pelaku turun dari mobil mengeluarkan pisau lipat dan merusak kendaraan Erwin serta memecahkan kaca.

Pelaku melarikan diri saat mengetahui Erwin anggota polisi. Berbekal pelat nomor kendaraan, pelaku ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di hari yang sama. (Knu)

Baca Artikel Asli