Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung
Senin, 29 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Satu per satu aset tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi kembali disita. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset bos PT DPG itu di Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan oleh PT DPG di Riau yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1.002 Hektare Kebun Terkait Kasus Surya Darmadi di Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset di Sumut yang disita Kejagung berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.998 m2 atas nama PT DM. Aset itu kemudian dipasang plang penyitaan serta dilakukan pengamanan.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (25/8).
Sementara di Kalbar, ada cukup banyak aset yang Kejagung sita. Penyitaan berlangsung pada Jumat (26/8).
Aset yang disita yakni dua perkebunan dan pabrik kelapa sawit atas nama PT CP seluas 7.023 hektare serta 4.093 hektare; satu perkebunan kelapa sawit atas nama PT CP seluas 8.029 hektare; serta perkebunan kelapa sawit atas nama PT WDBP seluas kurang lebih 14.335 hektare.
Aset lainnya yang disita yakni sebidang tanah dan bangunan atas nama PT WPDB seluas 1.385,08 hektare; enam bidang tanah dan bangunan atas nama PT WHS dengan masing-masingnya seluas 2.160,54 hektare; 2.930,21 hektare; 3.405,84 hektare; 5.602 hektare; 169,19 hektare; dan 205,81 hektare.
Baca Juga:
Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun
Aset-aset tersebut kemudian dipasang plang penyitaan serta dilakukan pengamanan. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung bersama Kejati Kalbar serta Kejari Bengkayang.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan,” tutur Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (29/8).
Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT DPG. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng juga menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Surya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. (Knu)
Baca Juga: