Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan

Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - ALIANSI Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Namun, persidangan ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon belum hadir.

ARUKKI menilai proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan terlalu lama. Padahal, Firli telah menyandang status tersangka sejak 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut ARUKKI, hingga kini Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku



“Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja dan tidak ada kepastian hukum,” kata Edwin.

Selain itu, ARUKKI juga membandingkan penanganan kasus Firli dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Ketujug RI yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam perkara tersebut, proses hukum disebut berjalan lebih cepat hingga tahap penahanan dan pelimpahan berkas.

Ketua Umum ARUKKI Marselinus menegaskan pihaknya tidak ingin ada kesan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Menurutnya, asas equality before the law harus diterapkan secara konsisten.

“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” tegas Marselinus.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, ARUKKI berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses penyidikan kasus Firli Bahuri sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.(Pon)




Baca juga:

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri









Baca Artikel Asli