Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Kamis, 13 Juni 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru. Kini, aplikasi tilang elektronik tersebut sudah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Inovasi ini diumumkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen R. Slamet Santoso, setelah menghadiri rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6).

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize," kata Slamet, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Melalui kehadiran teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan saja, tetapi juga dapat mengetahui identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga:

Kamera ETLE Capture 1 Juta Pelanggar Selama 1 Bulan

Aplikasi ETLE terbaru bisa mengetahui identitas pengendara yang melanggar lalu lintas
Aplikasi ETLE terbaru bisa mengetahui identitas pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Korlantas Polri
>"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujarnya.

Tak hanya teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru, yaitu traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, kemudian poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," jelasnya.

Penerapan sistem poin ini juga memungkinkan pemberian sanksi yang diterapkan hingga pencabutan SIM.

Baca juga:

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan