Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Jumat, 12 September 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek itu, dilakukan di apartemen bilangan Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, dari penggeledahan itu tidak ada aset atau uang yang disita penyidik.
Namun, sejumlah dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook telah disita.
Baca juga:
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (12/9).
Anang pun mempersilakan pihak kuasa hukum Nadiem Makarim untuk menyatakan, bahwa kasus ini dinilai serupa dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Namun, ia memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang diperoleh.
“Yang jelas perbuatan tindak pidana korupsu tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” kata dia.
Baca juga:
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Saat ini, penyidik tetap melakukan pendalaman demi mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang.
Tak menutup kemungkinan, adanya pihak lain yang juga akan mempertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga:
Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9) lalu. Kasus ini kembali mencuat setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga.
Nadiem diduga memerintahkan staf khusus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan periode 2020-2022. (knu)