Anies Tambah Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit

Rabu, 18 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan baru dalam kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 16 hingga 23 Agustus 2021.

DKI kini menambahan waktu makan di tempat yang berlaku di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.

Baca Juga:

Anies Buka 30 Unit Rusunawa Samawa Cengkareng, Maksimal Gaji Rp 14 Juta

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksinal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tertulis dalam Kepgub tersebut yang ditandatangani Gubernur Anies pada 16 Agustus kemarin.

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah membatasi maksimal waktu makan di tempat hanya 20 menit. Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sarjoko (kiri) dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan terkait peresmian Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Abdu Faisal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menjawab pertanyaan wartawan terkait peresmian Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Abdu Faisal

Artinya, untuk saat ini ada penambahan waktu 10 menit hingga masyarakat makan di warung makan diberi waktu capai 30 menit.

Dalam Kepgub 987/2021, Anies juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Anies Tunaikan Janji di Kampung Akuarium

Pengecualian berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Ketentuan itu juga dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium. (Asp)

Baca Juga:

Anies Belum Temukan Pelanggaran Prokes di Mal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan