Anies Tambah Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit
 Zulfikar Sy - Rabu, 18 Agustus 2021
Zulfikar Sy - Rabu, 18 Agustus 2021 
                Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan baru dalam kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 16 hingga 23 Agustus 2021.
DKI kini menambahan waktu makan di tempat yang berlaku di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
Baca Juga:
Anies Buka 30 Unit Rusunawa Samawa Cengkareng, Maksimal Gaji Rp 14 Juta
"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksinal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tertulis dalam Kepgub tersebut yang ditandatangani Gubernur Anies pada 16 Agustus kemarin.
Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah membatasi maksimal waktu makan di tempat hanya 20 menit. Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
 
Artinya, untuk saat ini ada penambahan waktu 10 menit hingga masyarakat makan di warung makan diberi waktu capai 30 menit.
Dalam Kepgub 987/2021, Anies juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Pengecualian berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Ketentuan itu juga dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
![[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan](https://img.merahputih.com/media/dd/c1/7d/ddc17dc7bc7a6319eca011d3376f3034_182x135.png) 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
 
                      Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
 
                      Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/21/fe/9c/21fe9ca3fc8dac539b87dea90d8d4226_182x135.png) 
                      [HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png) 
                      Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
 
                      




