Anies Siapkan Aturan Skala Upah Untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Selasa, 23 November 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemrintah DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 Rp 4.453.935. Besaran tersebut, merupakan upah untuk pekerja nol pengalaman atau dengan masa kerja di bawah satu tahun serta bagi lajang atau yang belum berkeluarga dan memiliki anak.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan skala dan struktur upah, untuk pekerja yang telah kerja di atas 12 bulan. Dengan aturan ini, pekerja akan mendapat gaji di atas UMP yang ditetapkan.

Baca Juga:

Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas


Kepala Disnakertransgi Andri Yansah menuturkan, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.

Pemda DKI, akan menganjurkan besaran skala upah bagi pekerja yang sudah menjadi pegawai di atas 12 bulan. Selanjutnya, pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan upah pekerja tersebut.

"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit ," tutur Andri.

Setelah itu, Gubernur Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penetapan skala upah pekerja di atas 12 bulan. Pergub tersebut juga akan memuat sanksi bagi perusahaan yang tak mau menuruti batas bawah skala upah itu.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp 37 ribu menjadi Rp 4.453.935.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Penetapan UMP tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansah di Jakarta, Senin (22/11).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (Asp)

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan