Anies Siapkan Aturan Skala Upah Untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 November 2021
 Anies Siapkan Aturan Skala Upah Untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemrintah DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 Rp 4.453.935. Besaran tersebut, merupakan upah untuk pekerja nol pengalaman atau dengan masa kerja di bawah satu tahun serta bagi lajang atau yang belum berkeluarga dan memiliki anak.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan skala dan struktur upah, untuk pekerja yang telah kerja di atas 12 bulan. Dengan aturan ini, pekerja akan mendapat gaji di atas UMP yang ditetapkan.

Baca Juga:

Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas


Kepala Disnakertransgi Andri Yansah menuturkan, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.

Pemda DKI, akan menganjurkan besaran skala upah bagi pekerja yang sudah menjadi pegawai di atas 12 bulan. Selanjutnya, pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan upah pekerja tersebut.

"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit ," tutur Andri.

Setelah itu, Gubernur Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penetapan skala upah pekerja di atas 12 bulan. Pergub tersebut juga akan memuat sanksi bagi perusahaan yang tak mau menuruti batas bawah skala upah itu.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp 37 ribu menjadi Rp 4.453.935.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Penetapan UMP tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansah di Jakarta, Senin (22/11).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (Asp)

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

#Upah Buruh #Upah Minimum Provinsi #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Mendagri, Tito Karnavian, meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
 Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Bagikan