Anies Siapkan Aturan Skala Upah Untuk Pekerja di Atas 1 Tahun
Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemrintah DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 Rp 4.453.935. Besaran tersebut, merupakan upah untuk pekerja nol pengalaman atau dengan masa kerja di bawah satu tahun serta bagi lajang atau yang belum berkeluarga dan memiliki anak.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan skala dan struktur upah, untuk pekerja yang telah kerja di atas 12 bulan. Dengan aturan ini, pekerja akan mendapat gaji di atas UMP yang ditetapkan.
Baca Juga:
Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas
Kepala Disnakertransgi Andri Yansah menuturkan, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.
Pemda DKI, akan menganjurkan besaran skala upah bagi pekerja yang sudah menjadi pegawai di atas 12 bulan. Selanjutnya, pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan upah pekerja tersebut.
"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit ," tutur Andri.
Setelah itu, Gubernur Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penetapan skala upah pekerja di atas 12 bulan. Pergub tersebut juga akan memuat sanksi bagi perusahaan yang tak mau menuruti batas bawah skala upah itu.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp 37 ribu menjadi Rp 4.453.935.
Penetapan UMP tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansah di Jakarta, Senin (22/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (Asp)
Baca Juga:
Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu