Anies Siapkan Aturan Skala Upah Untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 November 2021
 Anies Siapkan Aturan Skala Upah Untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemrintah DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 Rp 4.453.935. Besaran tersebut, merupakan upah untuk pekerja nol pengalaman atau dengan masa kerja di bawah satu tahun serta bagi lajang atau yang belum berkeluarga dan memiliki anak.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan skala dan struktur upah, untuk pekerja yang telah kerja di atas 12 bulan. Dengan aturan ini, pekerja akan mendapat gaji di atas UMP yang ditetapkan.

Baca Juga:

Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas


Kepala Disnakertransgi Andri Yansah menuturkan, penyusunan skala upah ini dilakukan melalui pembahasan tripartit antara Pemprov DKI, tujuh serikat buruh yang ditetapkan, dan asosiasi pengusaha.

Pemda DKI, akan menganjurkan besaran skala upah bagi pekerja yang sudah menjadi pegawai di atas 12 bulan. Selanjutnya, pengusaha akan berdiskusi dengan buruh untuk menetapkan upah pekerja tersebut.

"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit ," tutur Andri.

Setelah itu, Gubernur Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penetapan skala upah pekerja di atas 12 bulan. Pergub tersebut juga akan memuat sanksi bagi perusahaan yang tak mau menuruti batas bawah skala upah itu.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp 37 ribu menjadi Rp 4.453.935.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Penetapan UMP tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansah di Jakarta, Senin (22/11).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (Asp)

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

#Upah Buruh #Upah Minimum Provinsi #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Bagikan