Anies Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Rabu, 21 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Masyarakat DKI Jakarta sudah diperbolehkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:

Golkar Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Siap Terima Kritik dan Saran

Dalam poin ke 117 pada Pergub tersebut tertulis bahwa rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak/ landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Anies mengatakan, bahwa selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan sampai 2 lantai. Namun, dalam aturan itu dirombak dan kini warga diizinkan diperbolehkan mendirikan bangunan 4 lantai.

“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumaha-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Baca Juga:

PSI Minta Kemendagri Transparan soal Pendalaman Nama Pj Gubernur DKI

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan, dibuatnya kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalisasikan lahan, serta mendorong multi family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

"Bahkan bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual," terangnya.

Menurut dia, dengan kebijakan baru ini, dalam satu rumah dengan bangunan 4 lantai bisa menampung orang lebih banyak.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," urai Anies. (Asp)

Baca Juga:

PDIP Usul Mendagri Ajukan Nama Perempuan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan