Anies Klaim Telah Perbaiki Kualitas Udara Jakarta Sebelum Putusan PN Jakpus

Jumat, 17 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengaku telah memperbaiki udara di ibu kota sebelum adanya vonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ihwal polusi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Anies dianggap lalai karena tidak mengawasi kualitas udara sehingga terjadi polusi udara di Jakarta.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, masalah penanggulangan pencemaran udara di ibu kota, Pemprov DKI telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga:

Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus

"Sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9)

Lebih lanjut Anies menuturkan, salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun.

Gubernur DKI Anies Baswedan saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di Silang Monas, Senin (28/10). (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Anies Baswedan saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di Silang Monas, Senin (28/10). (Foto: MP/Asropih)

"Dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan majelis hakim poin 1A" tuturnya.

Orang nomor satu di Jakarta ini juga menilai, sejak diberlakukannya ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di ibu kota mulai dirasakan.

Baca Juga:

Jakarta Terancam Tenggelam, PSI Minta Anies Hentikan Segera Eksploitasi Air Tanah

Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

"Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020," pungkas Anies. (Asp)

Baca Juga:

Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan