Anies Batasi Makan 20 Menit Agar Tak Muncul 'Klaster Warteg'?

Rabu, 28 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam Kepgub tersebut, kegiatan makan atau minum di warung makan dengan waktu santap maksimal 20 menit.

Baca Juga:

Pengawasan PPKM di Perbatasan RI-Timor Leste Diperketat

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-berlama di rumah makan di warteg supaya tidak dapat menimbulkan penularan," ujar Wakil Gubernu (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, Rabu (28/7).

Sebab, saat pengunjung menyantap makanan dan membuka masker dikhawatirkan terjadi penularan. "Kalau kita makan tujuannya makan, bukan bersantai-bersantai bukan ngobrol-ngobrol apalagi berleha-leha," jelas dia.

Instagram @ricochristoper
Warteg (Instagram @ricochristoper)

Lebih baik, masyarakat membungkus makanan untuk dimakan di rumah atau memesan makanan melalui aplikasi order makanan untuk diantar ke rumah.

Untuk pengawasa aturan tersebut Pemprov DKI dibantu oleh TNI-Polri dan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI. Tugas mereka secara menyeluruh melakukan monitoring pengawasan dan pemantauan di semua tempat makan.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Satpol PP Solo Catat 2.910 Pelanggaran

Tapi yang paling penting, kata Riza, adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pemilik rumah makan itu sendiri. Untuk bersama-sama bisa membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Bahwa semua kebijakan yang diambil punya maksud untuk memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, dalam perpanjangan PPKM Level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan