Telanjur Terbit, Anies akan Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru DKI

Senin, 13 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditanda tangani Anies Baswedan pada 2 Desember 2021.

Baca Juga

Anies Terapkan PPKM Level 3 di Jakarta Selama Libur Nataru, Sederet Kegiatan Diperketat

"Nah kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3 maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan keputusan gubernurnya," ucap Anies di Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12).

Anies mengatakan, alasan Pemprov DKI terbitkan Kepgub Level 3 diawal, bertujuan agar masyarakat bisa mempunyai bayangan terkait aturan Nataru di ibu kota.

"Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," paparnya.

Baca Juga

Alasan Anies Bikin Channel Youtube

Tapi, pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka Pemprov DKI akan melakukan perubahan atas Pergub yang nanti merujuk kepada Inmendagri.

"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," ucapnya.

Orang nomor satu di Jakarta ini menegaskan, begitu Inmendagri soal aturan Nataru keluar maka Pemprov DKI akan merevisi Pergub lama dengan menyesuaikan yang baru. Karena pemerintah daerah bikin aturan harus mendasar pada peraturan pusat, tidak bisa buat sendiri semena-mena.

"Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu instruksi mendagrinya baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai inmendagri yang baru," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

JIS Mulai Dipasang Kursi, Anies: Karyanya Dikenang Sepanjang Sejarah Ibu Kota

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan