Anggota Polri Dilarang Pergi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras
Jumat, 26 Februari 2021 -
Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan melarang setiap anggota polisi untuk pergi ke tempat hiburan, dan meminum minuman keras (miras).
Propam bakal menindak Polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
Baca Juga
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/2).

Pelarangan tersebut buntut aksi Bripka CS, anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat yang menembak tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi. (Knu)