Anggota Polri Dilarang Pergi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan melarang setiap anggota polisi untuk pergi ke tempat hiburan, dan meminum minuman keras (miras).
Propam bakal menindak Polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
Baca Juga
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/2).

Pelarangan tersebut buntut aksi Bripka CS, anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat yang menembak tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar

Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump

Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku

Penembakan Charlie Kirk Disebut Pembunuhan Politik, hanya Ada 1 Pelaku

Penembakan Charlie Kirk, Polisi Gelar Perburuan Intensif terhadap Tersangka

Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah

Geger, Influencer Pendukung Trump Charlie Kirk Ditembak di Leher, Timbulkan Kepanikan

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
