Anggota Polri Dilarang Pergi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan melarang setiap anggota polisi untuk pergi ke tempat hiburan, dan meminum minuman keras (miras).
Propam bakal menindak Polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
Baca Juga
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/2).
Pelarangan tersebut buntut aksi Bripka CS, anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat yang menembak tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Berujung Baku Tembak, 3 Pemburu Liar Ditangkap
Penembakan Massal Sydney, PM Australia Anthony Albanese Usulkan UU Senjata Nasional yang Lebih Ketat
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polisi NSW Kategorikan Penembakan Bondi Aksi Terorisme, Korban Tewas Jadi 16 Orang
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia