Anggota Polri Dilarang Pergi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan melarang setiap anggota polisi untuk pergi ke tempat hiburan, dan meminum minuman keras (miras).
Propam bakal menindak Polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
Baca Juga
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/2).
Pelarangan tersebut buntut aksi Bripka CS, anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat yang menembak tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar
Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump