Anggota DPR Pertanyakan Tindak Lanjut Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Rabu, 02 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, serta disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Anggota DPR M Nurdin mempertanyakan tindak lanjut ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

"Keberhasilan Indonesia melakukan ratifikasi ekstradisi dengan Singapura, bagaimana tindak lanjutnya? Itu perlu disosialisasikan, termasuk bagi para anggota DPR RI," kata Nurdin dalam rapat kerja bersama Kemenkumham di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga:

Menkumham Terus Dekati DPR Demi Loloskan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa pemerintah mendorong proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura segera selesai.

"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan segera menindaklanjuti dan mengajukan ke DPR. Izin prakarsa akan kami sampaikan kepada Presiden bersama Kemenlu. Kami berharap ini bisa disegerakan," kata Yasonna, seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum sudah memberikan respons positif atas perjanjian itu, di antaranya kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura

Yasonna menyatakan bahwa perjanjian itu merupakan suatu capaian panjang dan sangat penting setelah 25 tahun dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

"Retroaktif atau berlaku surut bisa 18 tahun sesuai dengan ketentuan hukum pidana," ujarnya.

Selain itu, Yasonna berharap itu juga menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) untuk mulai membuat daftar-daftar, yang dapat dimintakan ekstradisi, sambil menunggu proses ratifikasi yang sedang dilakukan.

Perjanjian ekstradisi pada pokoknya ialah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (*)

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan